PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sutra alias Dawang terancam selama 8 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 3 bulan penjara, karena terbukti secara sah mengedarkan narkotika jenis sabu.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata jaksa Riwun Sriwati, Senin 14 Februari 2022.

Dari fakta sidang terdakwa diamankan pada Selasa 09 November 2021 sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Tumenggung, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara.

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 12 paket shabu, 1 buah plastik warna hitam, 2 bundel plastik klip, 2 buah timbangan digital, 1 buah sendok shabu, 1buah HP merk Vivo warna biru putih.

Menanggapi tuntutan jaksa penuntut umum tersebut terdakwa meminta hukumannya diringankan. Terdakwa juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

--page

"Saya sangat menyesal atas apa yang sudah saya dilakukannya itu. Selain itu saya juga merupakan tulang punggung keluarga yang mulia," tutupnya. (NOPRI/B-5)