PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Abdul Rahman Alias Undul dituntut selama 6 tahun dan 6 bulan (6,5 tahun) penjara dan denda Rp 2 subsider 3 bulan penjara.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata jaksa Riwun Sriwati, Senin 14 Februari 2022.

Menanggapi tuntutan itu terdakwa meminta hukumannya diringankan. Terdakwa juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi dan menyesali atas apa yang sudah dilakukannya.

"Saya merupakan tulang punggung keluarga yang mulia hakim. Untuk itu saya minta agar hukuman saya bisa diringankan," tuturnya.

Terdakwa ditangkap pihak kepolisian pada Jumat 29 Oktober 2021 sekitar pukul 11.00 WIB di rumahnya Jalan Kertapati, Kelurahan Sembuluh 1, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan.

--page

Hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 13 paket sabu 1 buah HP merk Vivo warna biru, 1 buah timbangan digital, 1 buah dompet warna pink berisi 2 buah bundel plastik klip, uang tunai sebesar Rp 800 ribu.

Selain itu, barang bukti lainnya 1 buah alat hisap sabu beserta pipet kaca, 2 buah sendok shabu yang ditemukan di lantai ruang kamar tidur. (NOPRI/B-7)