KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Personel Satlantas Polres Kapuas bersama Dinas Perhubungan terus melakukan sosialiaasi penertiban terhadap kendaraan ODOL (Over Dimension Over Loading) atau kendaraan yang melebihi ambang batas muatan.

Kegiatan tersebut dengan sasaran terhadap para sopir dump truk, tangki CPO, dan kendaraan angkutan ekspedisi yang melintas di wilayah Hukum Polres Kapuas.

Kasat Lantas AKP Sugeng mengatakan pelanggar muatan dan dimensi berlebih di jalan berdampak terhadap rusaknya infrastruktur jalan dan jembatan serta Bahaya akan kecelakaan lalu lintas.

"Karenanya kami mengimbau kepada pelaku usaha yang memiliki kendaraan ODOL dan para sopir untuk tidak melanggar ketentuan muatan, baik over dimensi dan over load agar tetap di perhatikan karena kecelakaan berawal dari pelanggaran," kata AKP Sugeng, Kamis 17 Februari 2022.

Kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan oleh kendaraan ODOL, lanjut dia ternyata cukup besar, bahkan di antaranya tabrak beruntun yang dapat mengakibatkan korban jiwa dan kerugian materiil yang tidak sedikit.

"Tidak hanya masalah ODOL, petugas juga mengajak para sopir untuk disiplin penerapan protokol kesehatan, salah satunya menggunakan masker pada saat diluar rumah, sebagai langkah dalam menanggulangi dan memutus rantai penyebaran Covid-19," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)