PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah menghentikan penuntutan perkara tindak pidana penganiayaan dari Kejaksaan Negeri Barito Timur dengan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).

Kepala Kejaksaan  (Kajati) Kalteng, Iman Wijaya melalui Kasi Penkum, Dodik Mahendra mengatakan, usulan penghentian perkara pidana di kejaksaan setempat disetujui oleh Kejagung RI.

"Permohonan penghentian penuntutan telah disetujui berdasarkan keadilan restoratif, perkara tindak pidana tersangka Y yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP," Katanya, Kamis, 17 Februari 2022.

Dodik Mahendra mengungkapkan, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut diberikan dengan pertimbangan antara lain
perbuatan tersangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan 8 (Delapan) bulan, atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Kemudian, tersangka pertama kali melakukan tindak pidana, tidak ada kerugian secara materiil, serta telah ada perdamaian antara korban dan tersangka telah tercapai perdamaian tanggal 4 Februari 2022 di Kejari Bartim.

--page

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Gerry Yasid, menyampaikan ucapan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan jajaran, Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur, Kasi Pidum serta Jaksa Fungsional yang telah aktif menjadi fasilitator, sehingga terwujudnya proses penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Perkara penganiayaan tersebut bermula pada Mingg, 2 Januari 2022 sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah desa wilayah Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur.

Tersangka Y merasa kesal kepada kakaknya YS karena menegurnya meletakkan piring makan secara sembarangan. Y menendang piring yang ada di rumah tersebut hingga berhamburan dan pergi dari rumah.

Keesokan harinya, Y dihubungi oleh seseorang yang meminta dibuatkan sarang madu kelulut dan telah mentransfer uang senilai Rp 400 ribu untuk biaya transportasi.

Tersangka Y pergi dan melintas di tempat pemandian dan ditegur oleh YS. Kedua terlibat adu mulut hingga tersangka langsung emosi.

--page


Tersangka pulang ke rumah untuk mengambil sebilah senjata tajam jenis mandau hias berikut kompangnya di dinding rumah, lalu dibawa ke TKP menemui YS, mengayunkan satu kali hingga melukai tangan sebelah kanan YS. Tersangka lalu bergegas pergi. (APRIANDO/B-7)