SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Susanty, kurir sabu di Ujung Pandaran, Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur dijatuhi vonis selama 6 tahun penjara.

Selain itu, dia juga didenda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara. Sebelumnya, dirinya dituntut oleh jaksa Arie Kesumawati selama 7 tahun penjara.

Terdakwa juga didenda sebesar Rp 1,5 miliar dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan penjara

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum," kata hakim, Kamis,  17 Februari 2022.

Hakim menilai, kurir sabu untuk Ikur itu bersalah setelah diamankan pada Rabu, 27 Oktober 2021 sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Putra Nelayan, Desa Ujung Pandaran, Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.

--page

Dari hasil penggeledahan petugas kepolisian Satreskoba Polres Kotim, ditemukan barang bukti sabu sebanyak 50 paket, 2 buah kotak rokok, 1 pak plastik klip, dan uang sebesar Rp 70 ribu.

Adapun barang bukti sabu sebanyak 50 paket, 2 buah kotak rokok, 1 pak plastik klip dirampas untuk dimusnahkan. Sementara itu uang Rp 70 ribu dirampas untuk negara.

"Atas vonis ini kami menerima," kata terdakwa melalui penasihat hukumnya, Bambang Nugroho. (NACO/B-7)