BORNEONEWS, Palangka Raya - RF (29), Pria asal Banjarmasi Kalimantan Selatan harus berurusan dengan aparat Kepolisian. Pasalnya, pria tersebut ditangkap karena mengedarkan narkoba jenis sabu.
RF diamankan petugas dikediamannya disebuah barak Jalan Buluh Merindu 4, Kota Palangka Raya, Kamis malam, 17 Februari 2022.
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya Kompol Asep Deni Kusmaya mengatakan dari tangan RF pihaknya berhasil mengamankan sabu seberat 3,71 gram.
Petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu unit Smartphone Oppo A15 warna putih, 1 buah timbangan digital, 1 buah sendok sabu dan 1 buah tas slempang.
"RF berhasil diringkus setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa pelaku kerap mengedarkan sabu dibilangan Jalan Buluh Merindu," kata Asep saat dikonfirmasi, Jumat 18 Februari 2022.
--page
Kini RF beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Palangka Raya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Terhadap RF, kita kenakan pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-6)









