SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Said Achmad Ishaq pemilik dan Radiansyah kurir sabu dijatuhi vonis selama 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan penjara.

Hakim menilai keduanya terbukti bersalah atas kasus sabu sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menyikapi putusan itu terdakwa menyatakan pikir-pikir. "Saya pikir-_pikir yang mulia," ucap terdakwa, sama halnya dengan jaksa.

Terungkap Jumat, 18 Februari 2022 kalau terdakwa diamankan pada Kamis, 4 November 2021 sekitar pukul 17.00 Wib di perumahan Wengga Metropolitan 3, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 2 paket sabu, 2 pak plastik klip, potongan sedotan, tas hitam dan sebuah ponsel.

--page

Fakta sidang sabu tersebut Said dapatkan dengan membeli dari Budi, di mana sabu yang dibeli itu seharga Rp 8 juta, kemudian dijual oleh Radiansyah dan belum habis terjual keduanya diamankan.

Adapun keuntungan dari penjualan sabu jika habis terjual maka yang didapatkan sebesar Rp 500 ribu. (NACO/B-5)