BORNEONEWS, Kuala Kurun - Polres Gunung Mas menangkap perempuan berinisial AH warga Kecamatan Tewah Kabupaten Gunung Mas karena kasus narkoba jenis sabu.
"Kami telah mengamankan barang bukti tujuh paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 2,01 gram," jelas Kapolres Gunung Mas, AKBP Irwansah, SIK melalui Kasatresnarkoba Polres Gunung Mas, Iptu Budi Utomo,SH, pada Senin 21 Februari 2022.
Budi Utomo selanjutnya menjelaskan terkait kronologi penangkapan AH yang bermula dari adanya informasi bahwa di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
Selanjutnya, anggota satres Narkoba Polres Gumas melakukan pengamatan terhadap tempat tersebut. Setelah mendapatkan informasi yang akurat, personel satres Narkoba yang berjumlah enam orang melakukan pengepungan dan berhasil mengamankan satu perempuan yang dikabarkan berprofesi sebagai pelajar tersebut ada di dalam barak.
Salah satu anggota Satres Narkoba menghubungi aparat desa untuk menyaksikan penggeledahan yang akan dilakukan. Sesaat Ketua RT dan Warga setempat datang, Kasat Narkoba menunjukkan Surat Perintah Tugas dan menjelaskan maksud dan tujuan mengamankan orang di dalam rumah tersebut dan meminta untuk menyaksikan jalannya penggeledahan.
--page
Saat dilakukan penggeledahan di dalam lemari plastik ditemukan Narkotika jenis sabu sebanyak 7 paket, 1 buah dompet merk LV warna coklat, 1 buah pipet kaca yang masih berisi sisa shabu, 1 buah botol merk word warna putih, 1 unit ponsel merk OPPO A5 warna hitam, 1 buah bong alat hisap shabu, 1 buah korek api mancis warna merah beserta jarum dan uang sejumlah Rp 200.000.
"Pelaku AH dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tukas Budi. (RISKA YULYANA/B-5)









