KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Seorang laki-laki berinisial MT (33) warga Kecamatan Pulau Petak harus berurusan dengan hukum, karena kedapatan membawa 11 plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 3,91 gram.

Personel Satresnarkoba Polres Kapuas menangkap pelaku saat melintas di Jalan Pemuda KM 24, Kelurahan Palingkau Lama, Kecamatan Kapuas Murung.

Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasat Narkoba Iptu Subandi mengatakan pelaku diamankan setelah penyelidikan dan mengumpulkan informasi sehingga dilakukan penindakan.

"Pelaku sudah diamankan kemarin. Saat ini ditahan di Polres Kapuas guna mengikuti rangkaian penyelidikan, untuk mendeteksi asal narkoba yang dimilikinya," kata Iptu Subandi, Selasa 22 Februari 2022.

Selain sabu, barang bukti lainnya yang diamankan berupa satu buah handphone, satu unit sepeda motor merk suzuki GSX-R150 warna hitam.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun sesuai Pasal 114 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)