BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis bebas terhadap Rahmad bin Olpin, seorang terdakwa kasus narkoba jenis sabu seberat 8,81 gram.
Majelis hakim yang diketuai Boxgie Agus Santoso menilai terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan alternatif ke satu dan dakwaan alternatif ke dua Jaksa Penuntut Umum.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Rahmad bin Olpin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif ke satu dan dakwaan alternatif kedua yang didakwakan kepadanya. Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan tersebut," ucap majelis hakim yang diketuai oleh Boxgie Agus Santoso saat membacakan amar putusannya pada sidang di pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu, 23 Februari 2022
Hakim juga menjatuhkan putusan untuk memulihkan semua hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.
Hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum untuk mengeluarkan terdakwa dari rumah tahanan negara segera setelah putusan ini diucapkan.
JPU Wagiman menyatakan pikir-pikir. Hakim memberikan waktu 7 hari untuk menentukan sikap apabila tidak memberikan jawaban maka akan dianggap menerima putusan. "Terkait putusan tersebut kita menyatakan pikir-pikir," ucap Wagiman
Sebelumnya terdakwa dituntut jaksa selama 7 tahun, denda Rp. 1.820.000.000 subsidair 3 bulan penjara.
Dalam Surat dakwaan jaksa diketahui terdakwa ditangkap kepolisian Polda Kalteng pada 15 Juni 2021 di Jalan Trans Palangka Raya – Buntok di Desa Lahei, Mangkutup, Kecamatan Mentangai, Kabupaten Kapuas.
Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat adanya transaksi narkotika jenis sabu. Terdakwa Ricky (berkas terpisah) ditangkap 15 Juni 2021 sekitar pukul 18.00 WIB di pinggir Jalan Trans Palangka Raya – Buntok di Desa Lahei Mangkutup.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 2 paket sabu di dalam sebuah kotak rokok yang pada saat itu dipegang Ricky.
--page
Petugas melakukan interogasi kepada Ricky dan diketahui bahwa terdakwa Rahmad bin Olpin yang menjual dan menyerahkan sabu tersebut kepada Ricky.
Kepolisian melakukan pengembangan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa Rahmad bin Olpin.
Dari penggeledahan ditemukan sebuah HP kendaraan roda 4 Toyota hingga keduanya bersama barang bukti dibawa menuju Polda Kalteng. (APRIANDO/B-6)









