BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa kasus sabu, Difta Rizki dijatuhi tuntutan 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 5 bulan kurungan. Tuntutan itu dibacakan jaksa Rahmi Amalia.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata jaksa Rahmi Amalia, Rabu, 23 Februari 2022.
Menanggapi tuntutan itu, terdakwa yang merupakan residivis ini meminta keringanan hukuman. Namun Jaksa menyatakan tetap pada tuntutannya.
"Saya punya istri dan 2 anak yang mulia, tidak ada orang yang membiayai mereka," tukasnya.
Terdakwa diamankan pada Senin, 1 November 2021 sekitar pukul 07.30 WIB di Jalan Sarpatim Km 27, Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dari hasil penggeledahan ditemukan narkoba jenis sabu sebanyak 13 paket dengan berat 10,11 gram, ponsel, tas hitam, 2 buah timbangan digital, potongan sedotan, 1 pak plastik klip, tas merah, dan uang sebesar Rp 80 ribu.
--page
Ia membeli sabu itu seharga Rp 13 juta untuk kemudian dijual. Terdakwa mendapatkan sabu itu pada Jumat, 29 Oktober 2021, dengan penjual. Mereka bertransaksi di pinggir Jalan Usman Harun, Kecamatan Baamang. (NACO/B-11)









