PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Polisi dari Satresnarkoba Polresta Palangka Raya berhasil menangkap M (34), seorang pria yang kedapatan membawa satu paket diduga narkotika jenis sabu. 

Tersangka merupakan warga Murjani Kecamatan Pahandut ini diringkus petugas di Jalan Yos Sudarso tepatnya saat berada disamping pintu gerbang Universitas Palangka Raya pada Selasa sore, 22 Februari 2022.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 2,61 gram.

Selain sabu-sabu, petugas juga menyita barang bukti lain berupa 1 unit Smartphone Samsung warna hitam.

"Tersangka ini sehari-harinya berprofesi sebagai penambang (sedot emas) di Pujon Kabupaten Kapuas," kata Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya Kompol Asep Deni Kusmaya, Rabu sore 23 Februari 2022.

--page

Kini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut 

"Terhadap tersangka kita jerat pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara," tandas Asep. (PARLIN TAMBUNAN/B-5)