BORNEONEWS, Palangka Raya - Fitriyadi Alias Pipit terancam selama 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan atas kasus narkotika jenis sabu.
Terdakwa dibidik Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum.
"Menuntut pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun penjara dan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," ucap jaksa, Riwun Sriwati, Kamis 24 Februari 2022.
Mendanggapi tuntutan itu, terdakwa memohon keringan hukuman dengan seringan-ringannya. Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatan itu lagi.
"Saya merupakan tulang punggung keluarga yang mulia hakim. Saya juga sangat menyesal dan saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi," ungkapnya.
Terdakwa diamankan Sabtu 23 Oktober 2021 pukul 08.00 WIB di Jalan Palangka Raya - Bukit Rawi, Kelurahan Pahandut Seberang, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
--page
Hasil pengeledahan petugas berhasil menemukan barang bukti 8 paket sabu berat 10 gram, 1 buah dompet warna putih merah muda, 1 pack plastik klip, 1 buah sendok sabu, 1 lembar kantong plastik warna hitam, 1 buah toples bulat warna putih, 1 handphone merk Oppo A5s warna hitam dan uang tunai Rp 350 ribu. (NOPRI/B-11)









