PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - M Sairi Lutpi mengakui kalau dirinya hanya menerima perintah dari H (DPO) untuk mengambil sekaligus mengantar sabu kepada pemesan di wilayah Sampit.

"Sabu itu bukan milik saya yang mulia. Saya hanya menerima perintah untuk mengantarkan sabu kepada pemesan dan yang mengatur semuanya adalah H. Kalau berhasil saya akan dikasih upah sebesar Rp 10 juta," terang terdakwa, Kamis 24 Februari 2022.

Berawal pada Jumat 29 Oktober 2021 pukul 08.00 WIB terdakwa dihubungi H dengan maksud menyuruh terdakwa berangkat ke Pangkalan Bun untuk mengambil sabu, saat itu terdakwa langsung setuju.

Selanjutnya sekitar pukul 13.00 WIB terdakwa berangkat ke Pangkalan Bun dengan menggunakan sepeda motor. Sesampainya Pangkalan Bun terdakwa langsung memberitahukan kepada H bahwa ia telah sampai di Pangkalan Bun.

"Waktu itu saya langsung disuruh pergi ke depan Kompi 631 Antang. Setibanya saya di situ ada lak-laki dan perempuan yang tidak saya kenal menghampiri dan mengajak saya ke suatu tempat dan langsung menyerahkan 1 bungkus plastik warna hitam yang dilakban warna kuning," jelasnya.

Setelah itu terdakwa langsung pulang ke Sampit dan sesampainya di Sampit 1 bungkus plastik warna hitam disimpan di kamar tidur nya. Dan pada hari Sabtu 30 Oktober 2021 terdakwa disuruh oleh H untuk membuka 1 bungkus plastik warna hitam yang dilakban tersebut. 

--page

Setelah dibuka paket itu terdapat 30 paket sabu dengan berat 5 gram per paket, 5 bungkus dengan berat 100 gram per bungkus dan 2 buah bungkus plastik warna hitam isinya terdakwa tidak ketahui. Setelah itu terdakwa disuruh oleh H untuk mengantarkan sabu itu ke beberapa tempat.

Setelah selesai mengantar pesanan sabu itu terdakwa pulang ke kosnya yang ada di Jalan Jembatan Kuning Gang Asalam, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur dan tidak petugas langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

Saat dilakukan penggeledahan di kosnya petugas menemukan barang bukti 5 paket kecil sabu dengan berat bersih 15,52 gram, 1 bungkus makanan kriss bee, 1 buah handphone merk vivo warna biru nomor telkomsel 081255282601. (NOPRI/B-6)