SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Dua pengedar sabu berinisial DS (45) dan FS (39) warga Desa Jaya Kelapa, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Samuda, Kabupaten Kotawaringin Timur diringkus jajaran Direktorat Polairud Polda Kalimantan Tengah. 

Keduanya ditangkap, karena sering melakukan peredaran narkoba di wilayah pinggiran perairan Sungai Mentaya.

"Keduanya sudah kami lakukan pengintaian dalam beberapa pekan terakhir, hingga pada 19 Februari 2022 kemaren kami ringkus dengan barang bukti 17 paket sabu," ujar Dir Polairud Polda Kalteng Kombes Edward Indharmawan saat ekspos kasus tersebut, Jumat 25 Februari 2022. 

Dari tangan keduanya, barang bukti yang disita yakni berupa 18 paket sabu, sebuah dompet, 2 lembar kertas aluminium foil, 2 buah hp, uang Rp 749 ribu, celana pendek, dan sebuah bong sabu. 

Tertangkapnya kedua pengedar tersebut bermula ketika polisi mendapatkan keluhan dari masyarakat bahwa dilingkungan mereka marak peredaran barang haram tersebut. 

Sehingga pihaknya melakukan penyelidikan, dan mengintai pergerakan kedua tersangka. Hingga akhirnya dapat meringkus bersama sejumlah barang bukti. 

"Mereka kami ancam dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang narkotika," terangnya. (MUHAMMAD HAMIM/B-6)