PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun kepada Darma Brata dalam perkara tindak pidana Narkotika jenis sabu seberat 11,94 gram.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 6  tahun dan denda sebesar Rp 1.500.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan," ucap majelis hakim yang diketuai Boxgie Agus Santoso sebagaimana dikutip dalam SIPP Pengadilan Negeri Palangka Raya. Jumat, 24 Febuari 2022

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darma Brata ditangkap kepolisian pada 30 Oktober 2021 saat berada di rumahnya Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dari tangan Darma kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 paket sabu seberat, kotak rokok, handphone yang terletak di lantai kamar tidur.

Berdasarkan pengakuannya kepada petugas, barang haram tersebut didapatkan dari Halin (DPO) sebanyak 3 paket yang rencananya akan dijual kembali.

Sistem transaksi sabu yang dilakukan dengan cara dilempar tidak jauh dari rumah Darma dan pembayaran dilakukan secara transfer setelah sabu tersebut terjual, namun belum sempat dijual Darma langsung ditangkap pihak kepolisian. (APRIANDO/B-6)