BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Satres Narkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat. Dalam kesempatan kali ini, pihaknya kembali mengamankan satu orang tersangka kurir Narkoba, yang mengaku mendapatkan barang dari Sampit, Kotawaringin Timur.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono dalam pres release di Mapolres Kobar pada Selasa, 1 Maret 2022.
Terungkap, tersangka inisial MTH (31) warga yang tinggal di Jalan Delima, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, merupakan residivis.
"Pelaku ini merupakan residivis, kemudian kurir dan juga pengguna narkoba, dan dia mengaku mendapatkan barang tersebut dari Sampit," ujarnya.
Pelaku diamankan pada pada Kamis, 24 Februari 2022, sekitar pukul 17.00 WIB, berdasarkan Informasi dari masyarakat, bahwa pelaku akan melakukan transaksi Narkoba disekitar Jl. Edi Suwargono Rt 5, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arsel. Selanjutnya personil Sat Res Narkoba Polres Kobar melakukan penyelidikan.
--page
Kemudian, sekitar pukul 19.00 WIB mengetahui terlapor sedang berada di Jalan Edi Suwargono, Kelurahan Madurejo, dan langsung diamankan serta dilakukan penggeledahan badan dan pakaian pelaku.
Barang yang ditemukan satu paket plastik klip berisi kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 100,78 gram, di laci motor merek yamaha N-Max warna hitam Nopol KH 4436 WP bagian sebelah kiri. Kemudian, juga ditemukan satu unit handphone merk Samsung warna putih dan Uang tunai sebesar Rp.700.000.
"Dari barang bukti 1 ons lebih sabu tersebut, jika dirupiahkan harganya Rp 140 juta rupiah. Ini harga edar mereka di Kobar ya," jelas Kapolres.
Adapun pasal tang di sangkakan yaitu Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukmannya 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup," pungkasnya. (DANANG/B-5)









