BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Dalam pers rilis terkait penangkapan MT, terduga pengedar narkoba yang memiliki 100 gram sabu yang digelar di Mapolres Kotawaringin Barat (Kobar), Selasa, 1 Maret 2022, Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono menjelaskan beberapa data sementara yang diungkapkan tersangka di hadapan penyidik.
Menurut Kapolres, tersangka mengaku sabu tersebut didapatkannya dari seseorang bernama Jon asal Sampit, Kabupaten Kotim.
"Namun apakah nama Jon tersebut benar atau tidak, masih belum kami ketahui persis. Bisa saja, nama tersebut fiktif. Kami akan terus menggali keterangan terkait siapakah yang menyuplai sabu tersebut pada tersangka," jelas Kapolres.
Kapolres melanjutkan, tersangka juga mengatakan bahwa rencananya sabu tersebut akan diserahkan kepada seseorang bernama Cece di Pangkalan Bun.
"Tersangka menerima kiriman sabu tersebut sebanyak 2 kali. Kiriman pertama sekitar 2 minggu lalu sebanyak 100 gram, diantarkan oleh seseorang yang diutus oleh Jon asal Sampit, yang tidak diketahui identitasnya. Saat itu tersangka mendapat upah sekitar Rp 2.000.000," jelas Kapolres.
--page
Kapolres menuturkan, saat pengiriman yang kedua, tersangka juga menerima sabu seberat 100 gram. Namun, itu tidak sempat diserahkan pada seseorang bernama Cece lantaran ia tertangkap oleh anggota Satnarkoba Polres Kobar.
Sebelumnya diberitakan, MT, warga Jalan Delima, Kelurahan Sidorejo tersebut ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Pokres Kobar Satresnarkoba pada 24 Februari 2022 sekitar pukul 19.00 WIB. Kala itu, ia hendak hendak melakukan transaksi narkoba di Jalan Edi Swargono, Kelurahan Madurejo. (WAHYU KRIDA/B-7)









