BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota Polresta Palangka Raya menangkap Y (28), seorang pemuda yang diduga sebagai kurir narkoba.
Dari tangan pemuda ini polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 59,5 gram atau lebih setengah ons.
Pemuda itu ditangkap disebuah mess Mitra Keluarga yang dijadikan tempat tinggal pelaku di Jalan Madang, Palangka Raya, Rabu siang 2 Maret 2022.
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya Kompol Asep Deni mengatakan penangkapan pelaku Y setelah pihaknya mendapat informasi masyarakat bahwa di mess tempat tinggal pelaku kerap dijadikan transaksi narkoba.
Kemudian petugas menindaklanjuti laporan tersebut dan ternyata benar. Saat dilakukan penggeledahan badan dan lokasi, petugas berhasil mendapati satu paket besar serbuk kristal diduga sabu dengan berat lebih setengah ons.
"Barang bukti yang diamankan 1 paket besar seberat 59,5 gram," kata Asep mewakili Kapolresta Kombes Budi Santosa dalam siaran rilisnya, Jumat 4 Maret 2022.
--page
Kini pelaku beserta barang bukti diamankan di Polresta Palangka Raya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Terhadap pelaku kita jerat Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-6)









