PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Personel Satres Narkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) dan Polsek Pangkalan Banteng telah berhasil menangkap dua orang warga asal Kecamatan Pangkalan Banteng, lantaran kerap melakukan transaksi Narkoba di wilayah tersebut.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Kasatresnarkoba Polres Kobar Iptu Ahmad Wira menyampaikan, jika dua pelaku inisial BSC (23) dan RSW (32) diamankan ditempat dan dalam waktu yang berbeda.

"Dua pelaku diamankan dalam tempat terpisah, namun keduanya merupakan antara pengedar dan pembeli," ujarnya, Minggu, 6 Maret 2022.

Adapun kronoginya, yaitu pertama pada Jumat, 4 Maret 2022 sekitar pukul 16.30 WIB personil Sat Reskrim Posek Pangkalan Banteng mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa BSC (23) warga yang tinggal di Desa Simpang Berambai, sedang berada di Halaman Parkir PT. BAP ( Borneo Armada Perkasa ) Desa Sido Mulyo, Kecamatan Pangkalan Banteng, sering menjual narkotika jenis sabu.

Berdasarkan informasi tersebut dilakukan penyelidikan dan pelaku langsung diamankan. Kemudian, setelah dilakukan penggeledahan badan/pakaian ditemukan di tas selempang warna loreng yang di dalamnya, berisi 1 paket plastik klip berisi kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,46 gram.

--page

Selain itu juga ditemukan satu sendok sabu dari potongan sedotan, 1 pipet kaca, 1 kotak kecil yang dililit dengan plastik warna hitam. Ia mengakui barang tersebut miliknya.

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti di bawa ke Kantor Sat Reskrim  Polsek Pangkalan Banteng  untuk proses lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengembangan, pada Sabtu, 5 Maret 2022 sekitar pukul 06.30 WIB, personil Sat Res Narkoba Polres Kobar dan Personil Polsek Pangkalan Banteng berhasil mengamankan pelaku inisial RSW di barakannya.

"Pelaku ini mengaku, jika memperoleh Nartkotika jenis sabu dengan cara membeli ke pelaku pertama," ungkapnya.

Hasil penggeledahan terhadap pelaku RSW,2 ditemukan dua plastik klip kecil yang didalam nya diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 25,26 gram. Kemudian ada satu timbangan digital warna hitam, satu pipet kaca dan 1 alat isap / Bong yang dimodifikasi dari botol air mineral.

--page

Selanjutnya terlapor dan barang bukti dibawa kekantor Satres narkoba Polres Kobar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Adapun pasal yang dikenakan untuk keduanya, yaitu pasal 114 ayat (2) Jo Pasa 132 atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (DANANG/B-5)