PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Seorang laki laki berinisial RE (41), warga yang tinggal di Kelurahan Candi, Kecamatan Kumai ditangkap Satres Narkoba Polres Kotawaringin Barat lantaran melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Pelaku diketahui mengedarkan sabu dan sekaligus pemakai. Fakta ini terlihat dari barang bukti yang berhasil ditemukan dari hasil penggeledahan terhadap pelaku yaitu sejumlah paket sabu dan alat hisap atau bong.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Kasatres Narkoba IPTU Ahmad Wira mengatakan pelaku diamankan, Jumat 4 Maret 2022 di rumahnya di Jalan Bagong, RT 03 Kelurahan Candi.

"Berdasarkan informasi, kemudian kita tindaklanjuti dan dilakukan penyelidikan mendalam dan akhirnya pelaku berhasil kita amankan," ujarnya, Senin 7 Maret 2022.

Saat dilakukan penggerebekan pelaku berada didalam kamar. Kemudian personel melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan tempat tinggalnya.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan 6 plastik klip di dalamnya ada serbuk kristal warna putih yang diduga sabu dengan berat kotor 1,93 gram, timbangan digital merek CHQ, 2 alat hisap sabu atau bong, korek api gas warna hijau, 2 solasi, satu kotak kaca mata warna hitam, satu gunting dan satu sendok dari sedotan.

--page

"Kami juga menemuka buku catatan setoran sabu, uang tunai Rp 500 ribu dan satu pak plastik klip kosong," jelasnya.

Saat ini pelaku beserta barang bukti berada di kantor Satres Narkoba Polres Kobar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (DANANG/B-6)