PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Lantaran seorang terduga pengedar narkoba berhasil ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar), akhirnya terduga lainnya juga berhasil diciduk.

Dalam pers rilis yang digelar, Senin, 7 Maret 2022 Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono menjelaskan kronologis penangkapan 3 terduga pengedar tersebut.

"Awalnya anggota Satresnarkoba Polres Kobar menangkap terduga pengedar narkoba yang sering bertransaksi di tempat kerjanya yaitu Bima Satria Sucianto warga Desa Simpang Berambai, RT 9 RW 3 Kecamatan Pangkalan Banteng tanggal 4 Maret 2022 pukul 16.30," jelas Kapolres.

Dari tabgan terduga, menurut Kapolres, disita barang bukti berupa narkoba diduga sabu dengan berat kotor 2,46 gram.

"Dalam pemeriksaan, terduga kemudian mengatakan bahwa narkoba tersebut didapatkannya dari terduga kedua yaitu Roby Sudibyo Wiyaja penghuni barakan yang berlokasi Desa Sidomulyo, Kecamatan Pangkalan Banteng" jelas Kapolres.

--page

Kapolres mengatakan, setelah anggota Satresnarkoba Polres Kobar mendatangi kediaman terduga dibarakanya 5 Maret 2022 ditemukan 2 klip plastik diduga sabu dengan berat kotor 25,26 gram.

"Selain itu tanggal 4 Maret 2022 dilokasi terpisah, anggota Satresnarkoba juga menangkap salah seorang terduga pengedar sabu yaitu Rochman Effendi warga Jalan Bagong RT 3, Kelurahan Candi, Kecamatan Kumai. Dikediaman terduga, ditemukan natkoba seberat 1,93 gram," jelas Kapolres.

Kapolres mengatakan, menurut pengakuan terduga Rochman Effendi, ia mendapatkan narkoba tersebut dari seseorang bernama Afrodin asal Desa Sagu Kecamatan Kotawaringin Lama.

"Saat ini kami masih terus melakukan pengejaran pada yang bersangkutan. Sekedar diketahui, saat barang bukti sabu ditemukan di rumah terduga Rochman Effendi, narkoba tersebut dikemasnya dengan 3 plastik terpisah yang tertulis harga jualnya yaitu 150, 200 dan 300 yang merupakan harga per-paketnya," jelas Kapolres.

Kapolres menjelaskan, akibat terbuatannya seluruh terduga dijerat dengan pasal pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 undang-undang undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan  ancaman hukuman pidana maksimal mati atau seumur hidup atau pidana penjara selama 20 tahun penjara. (WAHYU KRIDA/B-5)