BORNEONEWS, Muara Teweh – Satresnarkoba Polres Barito Utara mengamankan seorang warga yang beralamat di Jalan Manggala, RT 06, Kelurahan Jambu, Kecamatan Teweh Baru.
Warga Jalan Manggala berinisial AM alias Agus (27) ini menyimpan diduga menyimpan narkoba jenis sabu seberat 1,30 gram.
Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Narkoba AKP Syaifulah mengatakan pelaku diamankan, Senin 7 Maret 2022 sekitar pukul 13.00 WIB.
Tersangka bersama barang bukti 1 buah paket plastik klip berisikan sabu berat, (1,30) gram bruto, 1 buah Hp, 1 buah alat hisap sabu/bong dan 1 sepeda motor merek Mio warna marah merah muda diamankan di Polres Barito Utara.
Kronologis penangkapan kata Kasat Narkoba, pada hari Senin tanggal 7 Maret 2022 sekira jam 13.00 Wib di Jalan Poros Lintas Kaltim Rt 05, Kelurahan Jambu, Kecamatan Teweh Baru, Barito Utara telah terjadi tindak pidana yang melawan hukum.
Sebelumnya polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Jembatan Sei Teweh sering sering digunakan untuk transaksi jual beli narkotika jenis sabu, kemudian petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan terlapor sedang berada di atas Jembatan Sei Teweh tersebut.
--page
Kemudian petugas bmengamankan terlapor dan dilakukan penggeledahan kemudian petugas menemuka 1 buah plastik klip yang didalamnya berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang dibuang di bawah jembatan. Sabu yang dibuang menyangkut di semen pengaman jembatan. (RAMADHANI/B-6)









