TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Satresnarkoba Polres Barito Timur berhasil mengungkap peredaran narkotika terbesar untuk wilayah Daerah Aliran Sungai atau DAS Barito yang mencakup Kabupaten Barito Selatan, Barito Timur, Barito Utara dan Murung Raya.

Kapolres Barito Timur AKBP Afandi Eka Putra mengatakan, pada pengungkapan tersebut satresnarkoba mengamankan sabu seberat 492,83 gram yang dibungkus dalam lima paket serta 40 butir ekstasi dengan berat bersih 15,02 gram dari dua tersangka berinisial YEF (43) dan NI (26) warga Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

"Kedua tersangka ini diamankan di Jalan Jihi-Bambulung, Kecamatan Pematang Karau pada hari Sabtu, 19 Februari 2022 malam," kata Kapolres saat pemusnahan barang bukti, Selasa, 8 Februari 2022.

Dia menuturkan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang didapat satresnarkoba, kemudian dilakukan penyelidikan dan didapat informasi kedua tersangka akan membawa narkotika dari Provinsi Kalbar menuju Kabupaten Barito Timur.

"Atas informasi itu, anggota satresnarkoba di pimpin langsung oleh Kasatresnarkoba AKP Sanip melakukan penyisiran di sepanjang Jalan Negara Kabupaten Barito Timur, dan sesampainya di perbatasan Barito Selatan sekitar pukul 20.40 WIB, anggota berpapasan dengan mobil yang digunakan oleh kedua tersangka," papar Kapolres.

--page

Selanjutnya anggota satresnarkoba langsung memutar balik arah dan membuntuti mobil yang digunakan oleh kedua tersangka, dan sekitar pukul 21.00 WIB polisi menghentikan mobil yang digunakan tersangka dan mengamankan keduanya.

"Pada saat dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap badan dan mobil yang digunakan kedua pelaku disaksikan oleh warga setempat, ditemukan 5 paket besar sabu dan 40 butir pil ekstasi warna kuning berlogo kuda yang dibalut lakban hitam dan plastik bubble wrap, disimpan di dalam dinding bagian belakang sebelah kanan mobil yang digunakan kedua pelaku," jelasnya.

Selain itu, lanjut Kapolres, juga diamankan 2 unit handphone dari masing-masing tersangka dan mobil yang digunakan keduanya.

"Dari pengakuan tersangka dirinya hanya disuruh oleh seseorang berinisial AG mengantarkan barang haram itu dari Kalbar ke wilayah Barito Timur. Mereka juga mengaku diberi upah Rp 3,5 juta untuk mengantarkan barang tersebut," jelasnya.

Kedua tersangka akan dituntut dengan Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 112 Ayat 2 Junto 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (BOLE MALO/B-5)