BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun kepada terdakwa Saipul Rahman dalam perkara tindak pidana Narkotika jenis sabu.
"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp 1 Miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan," ucap majelis hakim yang diketuai Irfanul sebagaimana dikutip dalam SIPP Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa 8 Maret 2022
Berdasarkan Informasi yang dihimpun dalam surat dakwaan jaksa, Saipul Rahman ditangkap kepolisian pada 10 Oktober 2021 pukul 10.00 WIB, pada saat terdakwa sedang duduk dihalaman belakang rumahnya yang terletak di Jalan Tjilik Riwut Km 13.
Dari tangan terdakwa kepolisian polda Kalteng berhasil mengamankan barang bukti berupa berupa 2 paket Kristal shabu seberat 3,55 gram, sebuah timbangan digital, dua bundel palstic klip.
Berdasarkan pengakuannya terdakwa mendapatkan sabu tersebut dari seseorang bernama Imam (DPO) yang awalnya ia beli sebanyak 5 gram.
Terdakwa mengambil sabu tersebut dari dalam bungkusan makanan Ringan di pinggir jalan Sethadji. (APRIANDO/B-11)









