SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Mizli (40) dan Mustapa Kamal Pasa (40) mengungkapkan menguasi dan memiliki sabu setelah ada yang memesan barang haram tersebut melalui Mustapa, hingga meminta Mizli yang mencarikan.

Mizli membeli sabu itu dari seorang pengedar yang bernama Anggi dan mereka melakukan transaksi pada Kamis, 6 Januari 2022 sekitar pukul 16.00 WIB di pinggir Jalan Nyai Randem, Sampit.

"Sabu itu dibeli dengan harga Rp5,8 juta," kata tersangka Mustapa, saat pelimpahan berkas tahap II i Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Setelah bertransaksi sabu itu kemudian oleh Mizli diserahkan kepada pemesan, namun ada sedikit sabu yang disisihkan, saat diamankan barang bukti itu akhirnya diamankan petugas kepolisian darinya.

Rabu 9 Maret 2022 terungkap kalau keduanya diamankan Kamis, 6 Januari 2022 sekitar pukul 17.45 WIB di Jalan H Ikap, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 1 paket sabu, 1 lembar kertas tissue, 1 buah potongan sedotan, dan uang tunai Rp 200 ribu.

--page

Dalam kasus ini keduanya dibidik dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2005 tentang Narkotika. (NACO/B-6)