BORNEONEWS, Sampit - Sumardi (54) mengaku sabu didapat dengan cara membeli seharga Rp 7 juta, namun belum lunas dibayar petugas kepolisian terlebih dahulu mengamankannya.
"Sabu itu baru separo harga saya bayar, rencananya jika habis baru saya akan lunasi," ucap tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Sabu itu dibeli dari seorang pengedar bernama Udin, di mana sabu diserahkan langsung ke kediamannya pada 28 Desember 2021 sekitar pukul 19.00 WIB. Sabu itu langsung diantar ke kediamannya.
"Sabu yang diamankan tersebut sisa yang belum habis terjual," kata pria yang hanya mengenyam pendidikan sampai kelas 1 SD tersebut.
Rabu 9 Maret 2022 terungkap kalau tersangka ditangkap pada Jumat, 31 Desember 2021 sekitar pukul 16.30 Wib di Jalan Jenderal Sudirman Km 12 Jalur 2, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
--page
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan ketua RT setempat ditemukan barang bukti sabu sebanyak 23 paket, 1 pak plastik klip, 1 buah potongan sedotan, ponsel dan uang sebesar Rp 400 ribu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu tersangka dibidik dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-6)









