SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Sumardi (54) mengaku membeli sabu dari seorang pengedar yang bernama Udin, itu diungkapkannya saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Di mana diakuinya Udin merupakan sopir truk yang dikenalinya sekitar 2  bulan lalu , namun di mana keberadaan Udin saat ini tersangka mengaku juga sudah diamankan petugas kepolisian.

"Saya sudah 4 kali beli sabu dari Udin, dia sering singgah di komplek, dariya saya beli sabu itu," kata tersangka

Saat petugas mengamankan tersangka barang bukti sabu itu ditemukan di dalam kamar yang digantungnya, sementara itu barang bukti lainnya seperti 1 pak plastik klip ditemukan di bawah meja dalam kamar, potongan sedotan dalam lemari, sementara itu uang dan ponsel diamankan dalam saku celananya.

"Uang itu hasil penjualan sabu, di mana saya jual sabu itu biasanya per bungkus seharga Rp 200 ribu," tukasnya.

--page

Rabu, 9 Maret 2022 terungkap kalau tersangka ditangkap pada Jumat, 31 Desember 2021 sekitar pukul 16.30 Wib di Jalan Jenderal Sudirman Km 12 Jalur 2, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan ketua RT setempat ditemukan barang bukti sabu sebanyak 23 paket, 1 pak plastik klip, 1 buah potongan sedotan, ponsel dan uang sebesar Rp 400 ribu. (NACO/B-5)