BORNEONEWS, Palangka Raya - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga sekawan, Virna Deasy, Acmad Pandu Wijaya dan dan Indra Adhyaksa pidana penjara selama 7 tahun dalam perkara tindak pidana Narkotika jenis sabu.
"Dituntut, 7 tahun, denda Rp. 2 miliar subsider 2 bulan penjara," ucap JPU Riwun Sriwati. Jaksa menjerat ketiganya dengan pidana Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jumat 11 Maret 2022, diketahui dalam surat dakwaan jaksa diketahui, ketiga terdakwa ditangkap pada 1 November 2021 saat berada di baraknya jalan Sisingamangaraja. Virna Deasy dan Acmad Pandu kemudian kepolisian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Indra Adhyaksa di kos jalan G. Obos.
Dari tangan terdakwa kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 5 paket dengan berat bersih 13,26 gram, 10 buyur Extasi sebuah tas, handphone,
Berdasarkan pengakuan ketiganya sabu tersebut didapatkan dari wilayah Banjarmasin dari Billy, yang sebagian rencananya akan dijual dan sebagian dikonsumsi sendiri oleh ketiganya. (APRIANDO/B-11)









