BORNEONEWS, Palangka Raya - Abdul Hadi Alias Unat dituntut selama 6 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar subsider 2 bulan kurungan atas kasus narkotika jenis sabu.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ungkap Jaksa Riwun Sriwati, Selasa 15 Maret 2022.
Atas tuntutan itu terdakwa memohon keringanan hukuman dengan alasan tulang punggung keluarga dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan itu lagi.
"Saya mohon keringan hukuman yang seringan-ringannya. Saya mengaku bersalah saya berjanji tidak akan mengulangi," tuturnya.
Terdakwa ditangkap Tim Ditresnarkoba Polda Kalteng hari Selasa 2 November 2021 sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Mahakam, Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.
Saat penggeledahan ditemukan barang bukti 3 paket sabu dengan berat 3,74 gram, 1 buah timbangan digital merk digital scale, 1 bundle plastik klip,1 HP merk Oppo warna hitam, dan uang tunai Rp 550.000.
Terdakwa mengakui mendapatkan sabu dari seseorang yang bernama Tole (DPO) dengan harga Rp 5.500.000. Sabu itu kemudian terdakwa membagi paketan kecil. (NOPRI/B-6)









