BORNEONEWS, Palangka Raya - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng menangkap seorang pemuda R (26), warga Jalan Seth Adji, Kota Palangka Raya, karena terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Pelaku diamankan di Jalan Damang Pijar, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya pada Minggu dini har, 20 Maret 2022.
Dari tangan pelaku, petugas menyita enam paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 5,61 gram.
Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya yakni satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam, satu buah HP Oppo A57, satu buah kotak AC-DC adaptor, satu kartu ATM dan tas slempang warna hitam.
Pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Satresnarkoba Polresta Palangka Raya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
--page
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Asep Deni Kusmaya membenarkan bahwa pihaknya bersama anggota Ditresnarkoba Polda Kalteng menangkap pelaku penyalahguna narkoba di Kota setempat.
"Ya benar, saat ini pelaku beserta barang bukti kita amankan di Polresta Palangka Raya untuk proses hukumnya. Apabila terbukti bersalah, pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Junto Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara," tegas Asep, saat dikonfirmasi, Senin, 21 Maret 2022. (PARLIN TAMBUNAN/B-7)









