KUALA PEMBUANG –

BORNEONEWS, Kuala Pembuang – Satlantas Polres Seruyan terus melakukan upaya penindakan terhadap pengendara pengguna knalpot brong atau yang menimbulkan suara bising.

Kendaraan yang kedapatan menggunakan knalpot brong langsung diamankan petugas dan dibawa ke Satlantas Polres Seruyan.

"Kami terus melakukan penindakan terhadap pengunaan knalpot yang tidak standart atau tidak sesuai peruntukanya,” kata Kasatlantas Iptu Moch Romadhon, Senin 21 Maret 2022.

Kendaraan berknalpot brong terjaring razia diamankan bersama dengan pengendaranya untuk diberikan sanksi berupa tilang.

Para pemilik atau pengguna yang terjaring razia dipanggil dan diminta mencopot knalpot brong dan mengganti dengan knalpot sesuai standartnya. Penggantian ini dilakukan secara langsung kantor Satlantas Polres Seruyan.

"Mereka kita panggil dan kita berikan pengarahan dan mengganti yang standart bawaan motor untuk knalpot brong kami sita,” tandasnya. (FAHRUL/B-6)