BORNEONEWS, Palangka Raya - Jon Febriadi alias Cangi terdakwa kasus narkotika jenis sabu, divonis selama 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara.
Vonis terdakwa ini hanya dikurangi selama 1 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum dalam persidangan sebelumnya yakni selama 7 tahun penjara.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ungkap majelis hakim, Irfanul Hakim, Senin 21 Maret 2022.
Terdakwa terbukti secara dah bersalah, setelah diamankan oleh kepolisian pada hari Jumat, 24 September 2021 sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan G. Obos, Gang Bandar 1C Blok B Nomor 52, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
Pada saat dilakukan pengeledahan oleh petugas ditemukan barang bukti berupa 2 paket sabu dengan berat 4,63 gram pada dikantong celana sebelah kanan terdakwa serta 1 buah handphone merek Vivo warna hitam biru.
--page
Terdakwa mengakui barang haram itu milik seseorang yang bernama I (DPO), terdakwa menyampaikan dirinya hanya di minta tolong untuk mengambilkan 2 paket sabu di Kota Palangka Raya dan mengantarkannya kepada I di Gunung Mas. (NOPRI/B-5)









