PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Fitriyadi Alias Pipit pemilik 10 gram narkotika jenis sabu divonis selama 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," kata majelis hakim, Irfanul Hakim, Selasa 22 Maret 2022.

Menanggapi vonis hakim itu, terdakwa langsung menyatakan menerima, begitu juga dengan jaksa penuntut umum atau JPU.

"Terima yang mulia. Saya berjanji tidak mengulangi perbuatan itu lagi dan saya sangat menyesal," tuturnya.

Dalam kasus ini terdakwa diamankan, Senin 18 Oktober 2021 pukul 17.00 WIB di Jalan Palangka Raya - Bukit Rawi Kelurahan Pahandut Seberang, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.

Saat pengeledahan petugas menemukan barang bukti berupa 8 paket sabu dengan 10 gram, 1 buah dompet kain warna putih, 1 pack plastik klip, 1 buah sendok sabu.

--page

Barang bukti lainnya berupa 1 lembar kantong plastik warna hitam, 1 buah toples bulat warna putih, 1 handphone merk Oppo A5s warna hitam dan uang tunai sejumlah Rp 350.000. (NOPRI/B-6)