PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan kepada terdakwa Abdul Hadi dalam perkara tindak pidana narkotika jenis sabu.

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan, pidana denda Rp 1,5 Miliar apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan," ucap majelis hakim yang diketuai oleh Heru Setiyadi pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Selasa, 22 Maret 2021.

Menanggapi putusan majelis hakim tersebut terdakwa menyatakan menerima dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa menjalani penjara selama 6 tahun, denda Rp 1,5 miliar subsider 2 bulan penjara.

Sebelumnya dalam surat dakwaan jaksa diketahui, terdakwa ditangkap kepolisian pada 2 November 2021 di rumahnya Jalan Mahakam, Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah.

--page

Dari tangan terdakwa kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 paket sabu seberat 3,74 gram, timbangan digital, telepon genggam dan uang tunai Rp 550.000.

Berdasarkan pengakuannya terdakwa mendapatkan sabu tersebut dari Tole (DPO) di wilayah Banjarmasin yang awalnya dipesan sebanyak 1 paket seberat 5 gram. Sabu tersebut terdakwa bagi menjadi 4 paket dan sudah terjual 1 paket. (APRIANDO/B-5)