BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa Maliku Yansyah dituntut pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan dalam perkara tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 0,23 gram.
"Menuntut, terdakwa Maliku Yansyah pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan, denda Rp 1 Miliar apabila denda tidak dibayarkan maka diganti pidana penjara selama 3 bulan," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wagiman pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Selasa, 22 Maret 2022
Jaksa menjerat terdakwa Maliku Yansyah sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 114 ayat (1) Undang- Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam surat dakwaan jaksa diketahui Maliku Yansyah ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng pada 21 Oktober 2021 saat berada di rumahnya.
Dari tangan terdakwa BNNP berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 paket sabu, uang tunai Rp 2,5 juta dan kantong kresek hitam.
--page
Berdasarkan pengakuannya terdakwa mendapatkan sabu tersebut dari seseorang bernama Saidi (DPO) yang berada di komplek Puntun yang dibagi menjadi beberapa bagian siap edar. (APRIANDO/B-5)









