BORNEONEWS, Sampit - M Wafiruddin menyebut ratusan sabu yang diamankan darinya bersama Sahri adalah milik rekannya, Sahri. Rencananya, sabu itu akan mereka jual.
"Saya hanya ikut membantu menjualkannya saja sabu milik Sahri," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Menurut tersangka, jika sabu sebanyak 100 gram habis terjual, maka dirinya akan dapat keuntungan sebesar Rp 5 juta.
Sebelumnya, tersangka ada menerima sabu dari Sahri seberat 150 gram dengan harga Rp 125.250.000 dan dari sabu itu, sudah berhasil dijual seberat 147 gram dengan harga Rp 132.300.000.
Sementara itu, sabu sebanyak 198,18 gram yang turut diamankan darinya diakui belum sempat terjual karena terlebih dahulu diamankan petugas dari Polsek Ketapang.
--page
Data yang diperoleh Rabu, 23 Maret 2022 terungkap kalau tersangka diamankan pada Sabtu, 22 Januari 2022 pukul 16.00 WIB di Jalan Manggis 2, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 2 paket sabu dengan berat 198,18 gram, 2 buah ponsel, 2 buah sepeda motor.
Kemudian, berdasarkan keterangan tersangka saat menuju rumahanya di Jalan Walter Condrad Gang Firdaus, petugas mendapatkan plastik bening, 4 plastik klip kosong, kotak hitam yang berisi dua paket sabu ukuran kecil. (NACO/B-7)









