PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa Adi Wahyudi divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan atas kasus narkotika jenis sabu.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 114  ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ucap majelis hakim, Irfanul Hakim, Rabu 23 Maret 2022.

Terdakwa terbukti secara sah bersalah setelah diamankan petugas kepolisian, Minggu 3 Oktober 2021 pukul 23.00 WIB di pinggir Jalan Adonis Samad, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.

Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti, 2 paket sabu dengan berat bersih 199,5 gram yang dimasukkan kedalam kotak handphone merk Oppo type A57 warna putih.

Sedangkan barang bukti lainnya berupa 1 buah plastik warna hitam, 1 buah tas ransel merk nevada warna abu-abu, 1 buah HP merk evercross warna biru serta 1 buah kartu ATM BCA.

Terdakwa mengakui mendapatkan sabu itu dari seseorang yang tidak dikenalnya di Banjarmasin. Rencananya paket sabu itu akan diserahkan kepada Muhammad Syachrial. (NOPRI/B-11)