BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis 7 tahun kepada terdakwa Agus Hariyanto dalam perkara tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 194,37 gram.
Hakim menilai Agus Hariyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana secara tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Agus Hariyanto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun, dan menjatuhkan pula pidana denda sejumlah Rp 1 Miliar dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan," ucap majelis hakim yang diketuai oleh Heru Setiyadi sebagaimana dikutip dalam SIPP Pengadilan Negeri Palangka Raya. Rabu, 23 Maret 2022
Menanggapi putusan majelis Hakim tersebut terdakwa Agus Hariyanto menyatakan langsung menerima.
Dalam surat dakwaan jaksa diketahui Agus Hariyanto ditangkap bersama Umbar Wasito (Dituntut Terpisah) kepolisian pada 15 September 2021 sekitar jam 14.00 WIB di pinggir Jalan Tjilik Riwut Bundaran Desmon Ali Kelurahan Baamang Barat Kecamatan Baamang Kabupaten Kotim, Kalteng.
--page
Dari tangan terdakwa kepolisian Ditresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa 21 Paket sabu, timbangan digital, Bundle plastik klip, sendok shabu, alat hi sap shabu berserta pipet kaca, kaleng seng, tisue warna putih, dan plastik warna hitam.
Berdasarkan pengakuannya sabu tersebut merupakan milik Agus Hariyanto yang didapatkan dari Abang (DPO) yang rencananya akan dijual kembali. (APRIANDO/B-5)









