PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Muhammad Yasin mengaku kalau dirinya bertugas untuk mengambil dan membagi sekaligus mengantarkan paket sabu kepada pemesan sesuai instruksi Imam Ansori.

"Biasanya setelah saya mengambil paket sabu itu, saya langsung diminta untuk membagikan menjadi paket kecil dari paket seharga Rp 100.000 sampai seharga Rp 500.000," ungkapnya, Rabu 23 Maret 2022.

Awalnya pada hari Senin 08 November 2021 sekitar pukul 13.00 WIB terdakwa mengaku dihubungi Imam Ansori untuk mengambil 1 paket sabu di dalam tisu warna putih di Jalan Jati Raya II kurang lebih 200 meter setelah gereja.

Setelah menerima perintah itu, terdakwa langsung menuju tempat diinstruksikan oleh Imam Ansori, setelah tiba di lokasi itu terdakwa mengambil paket tersebut terdakwa kembali diperintah oleh Imam Ansori untuk mengambil 1 paket lagi di Jalan Menteng V masuk Jalan Embang terbungkus tisu warna putih.

"Saya langsung berangkat menuju Jalan sesuai yang instruksi Imam Ansori untuk mengambil paket itu. Setelah mendapat paket yang kedua itu, waktu saya pulang untuk menunggu instruksi selanjutnya," tuturnya.

--page

Karena tugas terdakwa hanya membagi paket sabu itu menjadi paket kecil-kecil dan mengantar paket saja. Maka setiap menerima instruksi baik untuk membagi paket atau mengantar paket, terdakwa laksanakan sesuai perintah Imam Ansori.

Sedangkan untuk semua pembayaran paket sabu yang dilempar atau ditaruh terdakwa pembayarannya kepada Imam Ansori. Terdakwa baru mendapatkan keuntungan ketika terdakwa menjual langsung paket-paket sabu tersebut ke orang-orang yang memesan langsung kepada terdakwa.

Sementara itu, terdakwa tangkap oleh petugas kepolisian sekitar pukul sekitar pukul 22.30 WIB saat terdakwa sedang menunggu di pinggir Jalan Garuda XIII, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.

Saat petugas melakukan pengeledahan ditemukan 4 paket sabu dengan berat kotor 7,72 gram, 1btimbangan digital, 1 pack plastik klip, 1 buah sendok sabu, 1 lembar plastik warna hitam, 1 lembar sobekan plastik warna hitam, 1 buah HP merk Realme warna biru dan uang tunai Rp.300.000. (NOPRI/B-5)