PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis 6 tahun kepada terdakwa Akhmad Mulkani dalam perkara tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 6,09 gram.

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Akhmad Mulkani selama 6 tahun, pidana denda Rp 2 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan," ucap majelis hakim yang diketuai oleh Boxgie Agus Santoso pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Rabu, 23 Maret 2022

Menanggapi putusan majelis hakim tersebut Terdakwa menyatakan menerima dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa menjalani kurungan badan selama 6 tahun dalam dan 6 bulan penjara.

Dalam surat dakwaan jaksa terdakwa Akhmad Mulkani ditangkap kepolisian pada 30 September 2021 di rumahnya.

--page

Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dari tangan terdakwa kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 229 paket kecil sabu, timbangan digital, uang tunai Rp. 1.800.000, sendok sabu, Telepon Genggam, alat hisap sabu dan pipet kaca. Semuanya di temukan di dalam kamar dan halaman belakang rumah terdakwa.

Berdasarkan pengakuannya kepada kepolisian sabu tersebut dibeli dari seseorang bernama Yadi (DPO) yang kemudian dibagi menjadi paket sabu siap Jual. (APRIANDO/B-5)