PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya mengamankan seorang pria berinisial NRT (44), diduga pengedar narkotika jenis sabu.

Dari tangan pelaku, petugas menyita dua bungkus besar sabu seberat 150,26 gram. "Penangkapan ini berasal dari informasi masyarakat," kata Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya Kompol Asep Deni Kusmaya mewakili Kapolresta, Kombes Budi Santosa, Rabu, 23 Maret 2022.

Asep menjelaskan, dari informasi warga, petugas langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan. Kemudian, NRT ditangkap di sebuah wisma wilayah Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya pada Rabu pagi, 23 Maret 2022.

"Ternyata benar saat diamankan dan dilakukan penggeledahan, kami temukan dua bungkus narkoba dengan berat 150,26 gram," ucap Asep.

NRT dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

--page

"Terhadap NRT, kita sangkakan Pasal 114 Ayat 2 junto 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun," pungkasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-7)