PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun kepada  tiga sekawan Virna Deasy, Acmad Pandu Wijaya dan dan Indra Adhyaksa dalam perkara tindak pidana Narkotika jenis sabu.

Hakim menilai ketiganya telah terbukti melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram.

"Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa tersebut dengan pidana penjara masing-masing selama 6 Tahun dan Denda sebesar Rp. 2 Miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan," ucap majelis hakim yang diketuai Boxgie Agus Santoso sebagaimana dikutip dalam SIPP Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis 24 Maret 2022

Dalam surat dakwaan jaksa diketahui, ketiga terdakwa ditangkap 1 November 2021 saat berada di baraknya Jalan Sisingamangaraja. 

Virna Deasy dan Acmad Pandu kemudian kepolisian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Indra Adhyaksa di kos Jalan G Obos.

Dari tangan terdakwa, polisi mengamankan barang bukti 5 paket sabu dengan berat bersih 13,26 gram, 10 buyur Extasi sebuah tas, handphone.

Berdasarkan pengakuan ketiganya sabu tersebut didapatkan dari wilayah Banjarmasin dari Billy, yang sebagian rencananya akan dijual dan sebagian dikonsumsi sendiri oleh ketiganya. (APRIANDO/B-11