BORNEONEWS, Sampit - Uris D Gantan dan Sunarti alias Mama Bayu mengaku memilih jadi pengedar sabu untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga mereka sehari-hari.
"Sabu itu untuk kamu jual lagi," kata tersangka Uris saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Menurut Uris, sabu itu milik istrinya. Dia hanya membantu menyimpankan saja, sementara yang mendapatkan hingga menjualnya adalah istri sirinya.
Jumat, 25 Maret 2022 terungkap kalau keduanya ditangkap, Selasa 25 Januari 2022 sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan PT Sarpatim Km 2, RT 13 RW 5 Kelurahan Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dari hasil penggeledahan ditemukan 12 paket sabu seberat 4,29 gram, uang sebesar Rp 15 ribu, timbangan digital, korek api gas, 1 pak plastik klip ukuran kecil, 1 pak plastik klip ukuran besar, 3 buah sedotan plastik dan toples.
--page
Sabu itu oleh tersangka disimpan dalam sebuah dompet di gantung di gantungan jilbab Sunarti yang mana semua barang bukti itu ditemukan di dalam kamar.
Keduanya dibidik Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-6)









