BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas telah menangkap terduga pelaku tindak pidana narkotika di depan warung Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Kapuas Timur.
Seorang pemuda berinisial MA (28) warga Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan. Saat digeledah petugas ditemukan barang bukti 26 plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 7,19 gram.
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasat Resnarkoba Iptu Subandi membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Saat ini pelaku sudah kami amankan untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," kata Iptu Subandi, Sabtu 26 Maret 2022.
Turut diamankan barang bukti lainnya berupa satu buah kotak rokok, dan satu buah handphone merk vivo Y12S warna biru yang diamankan sebagai barang bukti.
“Pelaku terancam hukuman penjara minimal 5 tahun sesuai Pasal 114 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)









