PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa Iwan Okrahariansyah dituntut pidana penjara selama 5 tahun dalam perkara tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 3,01 gram.

"Dituntut pidana penjara selama 5 tahun, pidana denda Rp 1,2 Miliar subsider 3 bulan penjara," ucap JPU Yuliati sebagaimana informasi terhimpun, Sabtu, 25 Maret 2022.

Jaksa menjerat Irwansyah sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kedua.

Dalam surat dakwaan jaksa diketahui Iwan ditangkap kepolisian pada 16 September 2021 pada salah satu wisma di kota Palangka Raya bersama dengan terdakwa Irwansyah (dituntut terpisah).

Dari tangan Iwan kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa paket sabu dengan berat 3,01 gram, timbangan digital, bundel plastik klip kecil,dan 3 buah telepon genggam.

--page

Berdasarkan pengakuannya terdakwa mendapatkan sabu tersebut dibeli oleh Irwansyah dari seseorang bernama Ihuk (DPO) sebanyak 5 Gram. Sabu tersebut telah terjual sebagian oleh terdakwa dan memperoleh keuntungan Rp 200 ribu. (APRIANDO/B-5)