SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Rahmalia (39) mengaku sabu yang diamankan darinya merupakan barang titipan yang baru saja diambilnya atas suruhan rekannya yang bernama Mila.

Diakui tersangka sabu itu disuruh oleh Mila dirinya mengambilnya dari Haidir dengan dijanjikan upah sebesar Rp 500 ribu jika berhasil.

"Sabu belum sempat saya serahkan dengan Mila saya diamankan pihak kepolisian," ucap tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Tersangka juga mengaku belum menerima upah yang dijanjikan Mila kepadanya tersebut. Karena sabu itu belum sampa ketangan Mila.

Senin, 28 Maret 2022 terungkap kalau tersangka diamankan pada Sabtu, 29 Januari 2022 sekitar pukul 14.25 Wib di Jalan HM Arsyad Km 36 Desa Jaya Karet, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur.

--page

Dari hasil penggeledahan di kediaman tersangka ditemukan barang bukti 2 paket sabu seberat 2,45 gram. 2 buah korek api gas, 2 lembar tissue, ponsel dan tas selempang. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu janda anak satu ini dibidik dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-5)