SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Rahmalia menyebut sabu yang diamankan darinya itu baru saja diambilnya dari seorang bandar bernama Haidir yang tinggal di Kota Sampit.

Rencananya sabu pesanan Mila itu akan diedarkan lagi di wilayah Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, namun belum sempat dirinya diamankan pihak kepolisian.

"Waktu itu Mila menghubungi saya untuk mengambil sabu itu dengan Haidir," kata tersangka.

Tersangka menuju kota Sampit dan mereka melakukan transaksi di Jalan Ketapi 3 Sampit, sementara uang pembelian sabu tidak langsung dibayar oleh Mila ataupun tersangka. Karena saat itu Mila mengaku akan membayarnya melalui via transfer.

Adapun sabu sebanyak 2 paket itu dijual Haidir dengan harga Rp 3,5 juta. Di mana keberadaan Mila maupun Haidir saat ini dirinya mengaku tidak tahu lagi.

--page

Namun diakui tersangka dirinya kenal dengan Mila maupun Haidir karena sebelumnya sudah pernah membeli sabu dengan keduanya untuk digunakan sendiri.

Senin, 28 Maret 2022 terungkap kalau tersangka diamankan pada Sabtu, 29 Januari 2022 sekitar pukul 14.25 Wib di Jalan HM Arsyad Km 36 Desa Jaya Karet, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dari hasil penggeledahan di kediaman tersangka ditemukan barang bukti 2 paket sabu seberat 2,45 gram. 2 buah korek api gas, 2 lembar tissue, ponsel dan tas selempang. (NACO/B-5)