PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa Suharman mengaku sudah dua kali melakukan transaksi sabu hingga akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian.

"Saya mendapatkannya dari Bos Aji (DPO) dan sudah dua kali melakukan transaksi. Sabu tersebut dibeli langsung oleh orang ke rumah," ucap terdakwa saat menjalani sidang lanjutan di pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin, 28 Maret 2021

Sementara itu, saksi dari kepolisian mengatakan pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan. Terdakwa ditangkap saat sedang tiduran di kamarnya.

"Kita tangkap saat sedang tiduran di kamar, sabu tersebut disimpan dalam kotak telepon genggam," ucap salah satu saksi penangkap.

Dalam surat dakwaan jaksa Suharman ditangkap kepolisian pada 29 Oktober 2021 saat berada di rumahnya Jalan Petuk Ketimpun.

--page

Dari tangan terdakwa kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 11 paket sabu seberat 1,93 gram, timbangan digital, kotak telepon genggam, sendok sabu dan sebuah telepon genggam.

Berdasarkan pengakuannya sabu tersebut dibeli dari seseorang bernama Bos Aji (DPO) senilai Rp 2,7 juta yang dibayarkan secara transfer. Sabu tersebut rencananya akan dijual kembali. (APRIANDO/B-5)