BORNEONEWS, Sampit - Rusli Aliansyah nampaknya tidak kapok berurusan dengan hukum, pada 2015 lalu dia dihukum 5 tahun penjara atas kasus narkoba kini dirinya ditangkap lagi atas kasus serupa.
"Ketika itu saya menjalani hukuman selama 5 tahun penjara di Lapas Sampit," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Selasa, 29 Maret 2022 terungkap kalau tersangka ditangkap pada Senin, 24 Januari 2022 sekitar pukul 16.00 Wib di Jalan Cristopel Mihing Gang Bumi Makmur, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dari hasil penggeledahan badan disaksikan warga setempat ditemukan sebuah potongan karet ban yang digenggam di tangan sebelah kanan didalamnya ada plastik klip berisikan sabu.
Di mana sabu itu dibalut dengan tissue, yang dilakban dengan lakban hitam, kemudian dibungkus dengan potongan plastik hitam.
Tidak hanya itu darinya juga turut diamankan sebuah ponsel dan sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi KH 5202 LW.
--page
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu tersangka dibidik dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-5)









